Polres Karawang Polda Jabar - Anggota piket unit reskrim Polsek Rengasdengklok Polres Karawang Polda Jabar, melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan sasaran toko penjual minuman keras (Miras)
Dalam giat Ops KRYD, anggota reskrim Aipda Priyo Julikuswantoro dan Briptu. M.Jihad Marsudi menyisir Toko/Kios jamu diwilayah hukum Polsek Rengasdengklok yang diduga menjual minuman keras, kamis malam (17/10/2024) Jam 20.30. Wib.
Kapolres Karawang Polda Jabar AKBP. Edwar Zulkarnain.S.I.K., S.H., M.H. Melalui Kapolsek Rengasdengklok Akp H.Edi Karyadi.S.H. mengatakan, Ops KRYD merupakan langkah jajaran kepolisian sektor Rengasdengklok dalam pencegahan peredaran minuman keras
Kapolsek menjelaskan dalam pelaksanaan Ops KRYD tersebut anggota Unit Reskrim berhasil mengamankan 2 botol kecil minuman keras jenis arak
"Dari sebuah kios jamu anggota berhasil mengamankan 2 botol kecil minuman keras jenis arak, kemudian barang bukti tersebut kami amankan ke Mapolsek Rengasdengklok, sementara kepada pemilik kios diberikan teguran dan dibuatkan surat pernyataan untuk tidak menjual kembali minuman keras", Ujar Kapolsek, Jumat (18/10/2024)
Kapolsek menghimbau kepada masyarakat agar turut serta membantu tugas kepolisian dalam menanggulangi peredaran minuman keras
Baca juga:
Kapolri Tinjau Vaksinasi di Candi Borobudur
|
"Saya menghimbau kepada masyarakat agar menginformasikan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya toko atau kios jamu yang menjual minuman keras", Tutupnya
Polres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono