Polres Karawang Polda Jabar, - Polsek Tirtajaya Polres Karawang Polda Jabar, untuk meminimalisir kasus tindak kejahatan yang disebabkan oleh Minuman Keras, Kanit Reskrim Polsek Tirtajaya Polres Karawang Polda Jabar Aiptu Agus Kusnadi laksanakan razia minuman keras (Miras) terutama Miras Oplosan di wilayah Hukum Polsek Tirtajaya. Senin (12/8/2024).
Kegiatan tersebut dikemas melalui Giat Cipta Kondisi KRYD dengan Sasaran Miras Oplosan di wilayah Hukum Polsek Tirtajaya Polres Karawang Polda Jabar.
Kegiatan tersebut juga bertujuan untuk menjaga serta mengantisipasi terjadinya GU Kamtibmas yang disebabkan oleh Minuman Keras (Miras) terutama Miras Oplosan. Ucap Aiptu Agus Kusnadi (Kanit Reskrim Polsek Tirtajaya)
Menurut Kapolres Karawang AKBP Edwar Zulkarnain, S.I.K., S.H., M.H. melalui Kapolsek Tirtajaya Akp Hasanudin, S.Pd menjelaskan razia tersebut bertujuan untuk memberantas peredaran dan penjualan Miras tanpa ijin dan meminimalisir korban jiwa penyebab dari Miras Oplosan, minuman keras juga sering memicu terjadinya kasus tindak kriminalitas. Jelasnya
Baca juga:
Amsakar: Selamatkan Bumi dari Sampah
|
Pelaksanaan kegiatan Ops tersebut, Kanit Reskrim Polsek Tirtajaya mendatangi Toko-toko jamu yang diduga menjual Miras ataupun Miras Oplosan yang berlokasi di Desa Bolang Kecamatan Tirtajaya Kabupaten Karawang.
Setelah berada di lokasi, Kanit Reskrim Polsek Tirtajaya berhasil menemukan 1 (Satu) botol jenis Arak yang kemudian di Amankan oleh Kanit Reskrim Polsek Tirtajaya.
Selain mengamankan Barang Bukti, Kanit Reskrim Polsek Tirtajaya juga memberikan himbauan kepada penjual agar tidak menjual kembali Miras apalagi Miras Oplosan. Tegasnya
Polres Karawang_AKBP Edwar Zulkarnain, S.I.K., S.H., M.H.